![]() |
| Tim pemekaran Aceh Raya saat menghadiri pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO: DOK TIM PEMEKARAN ACEH RAYA |
ONE WARTA – Harapan masyarakat terhadap terbentuknya Kabupaten Aceh Raya segera terwujud. Proses pemekaran kini berada di tahap akhir setelah seluruh syarat administratif daerah otonomi baru (DOB) dinyatakan lengkap dan hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
[CUT]
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, yang memastikan bahwa Aceh Raya sudah termasuk dalam daftar resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujar Teungku Helmi, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, pekan lalu tim pemekaran Aceh Raya yang dipimpin oleh Ketua Panitia Aceh Raya, Drs. H. Abdurraman Ahmad, telah diundang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Kemendagri. Dari hasil pertemuan itu, disampaikan bahwa pencabutan moratorium direncanakan akan dilakukan awal Januari 2026.
“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti oleh masyarakat Aceh Raya,” jelasnya.
[CUT]
Teungku Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh daerah yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan pemekaran Aceh Raya. Menurutnya, pembentukan kabupaten baru ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah barat-selatan Aceh.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah barat-selatan Aceh,” pungkasnya.***
